INVESTASI

Rencana keuangan akan membantu Anda mewujudkan rencana Anda untuk menabung dan berinvestasi.

PENDIDIKAN

Persiapkan Dana Pendidikan Anak-anak anda dari Awal.

Sukses Itu Sulit

Sukses Itu Sulit, Namun Lebih Sulit Lagi Kalau Tidak Sukses

Perlu Perencanaan

Rencana keuangan bisa Anda gunakan sebagai alat analisis, dan juga peta keuangan.

UANG

Uang Bisa Pergi Kapan Saja iika Anda tidak Bisa Mengelolanya dengan baik.

Produck Simpanan

SIMPANAN ANGGOTA TERDIRI ATAS:
A.SIMPANAN SAHAM

Simpanan Saham adalah simpanan kepemilikan, yang terdiri atas:
1. Simpanan Pokok (SP) per anggota sebesar Rp 1.000.000,00
2. Simpanan Wajib (SW) per anggota sebesar Rp 10.000,00/bulan
Nilai satu saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
3. Simpanan Saham dilindungi oleh JALINAN.



B. SIMPANAN NONSAHAM
1. Simpanan Saale'atn (SS).
a.Balas jasa Simpanan Saale'atn dibayar pada setiap akhir bulan.
b.Balas jasa bervariasi sesuai Keputusan Pengurus.
c.Penarikan Simpanan Saale'atn akan menurunkan jumlah balas jasa .
d.Penarikan Simpanan Saale'atn dengan saldo lebih besar dari Rp.100.000.000,00
tidak mengurangi balas jasa.
e. Simpanan Saale’atn dilindungi JALINAN.

2. Pangari
Pangari adalah simpanan balas jasa harian.
a. Besar balas jasa Pangari dapat berubah-ubah.Sesuai Keputusan Pengurus
b. Penarikan Pangari pada hari Sabtu dilayani selama kas memungkinkan.
c. Penarikan Pangari hanya dapat dilakukan oleh pemilik, atau yang diberi kuasa
tertulis secara sah.
d. Penarikan Pangari akan dilayani bila membawa buku Simpanan Pangari.
e. Setoran awal minimal Rp 25.000,00 dan saldo minimal Rp 25.000,00
f. Penutupan Pangari dikenakan biaya administrasi.

3. Sisuka
Sisuka adalah Simpanan Sukarela Berjangka.
a. Balas jasa ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
b. Simpanan minimal Rp 1.000.000,00
c. Penarikan sebelum jatuh tempo tidak diberi balas jasa pada bulan penarikan.
d. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 1%.
e. Pembukaan Sisuka dikenakan biaya administrasi.
f. Ketentuan lain dicantumkan dalam sertifikat Sisuka.

4. SeHaT.
a. SeHaT adalah Simpanan Sejahtera Hari Tua.
b. Simpanan SeHaT minimal Rp 500.000,00
c. Balas jasa SeHaT ditetapkan 15 % p.a. (per tahun).
d. Jangka waktu minimal 5 tahun.
e. SeHaT dilindungi oleh JALINAN
f. Pembukaan SeHaT dikenakan biaya administrasi
g. Ketentuan – ketentuan lain tercantum dalam sertifikat SeHat

5. TIPARA
TIPARA adalah Titipan Hari Raya.
1. Balas jasa ditetapkan oleh Pengurus.
2. Simpanan boleh ditarik paling cepat 1 (satu bulan) sebelum Hari Raya.
3. Penarikan di atas satu bulan sebelum Hari Raya dikenakan penalti 1% dari nominal penarikan.
4. Saldo Minimal Rp 50.000,00
5. Pembukaan TIPARA dikenakan biaya administrasi

Syarat Menjadi Anggota

A.Syarat Menjadi Angota CU Pancur Kasih

A.1. ANGGOTA BIASA

1. Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Credit Union Pancur Kasih secara penuh.

2. Bertempat tinggal menetap di Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih.

a. Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan

b. Keputusan-keputusan Pengurus.

2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Credit Union Pancur Kasih.

3. Melampirkan 1 lembar pasphoto ukuran 2 x 3 cm dan tanda pengenal: KTP atau SIM

4. Wajib menyetor:

a. Uang Pangkal Rp 10.000,00
b. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,00 *)
c. Simpanan wajib Rp 10.000,00

d. Solidaritas iuran gedung Rp 100.000,00

e. Iuran SOLKES Rp 15.000,00

f. Iuran PanaBaS Rp. 15.000,00
g. Biaya pendidikan Rp 25.000,00




A.2. ANGGOTA LUAR BIASA

A.2.1. Anggota di wilayah CU Pancur Kasih

Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berusia di bawah
17 tahun dan secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.

A.2.2. Anggota di luar wilayah CU PK

1. Anggota yang bertempat tinggal di luar Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih dan Anggota luar biasa yang berusia di bawah 17 tahun belum dikenakan biaya pendidikan.

2. Anggota luar biasa yang bertempat tinggal di luar wilayah pengembangan CU Pancur Kasih boleh meminjam sebesar atau di bawah simpanan.


B. PEMBERHENTIAN ANGGOTA.

Pengurus dapat memberhentikan Anggota dengan alasan:

1. Melanggar ketentuan Organisasi: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan

Keputusan Pengurus.

2. Tidak aktif menyetor Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.


Visi & Misi

Visi:Lembaga Keuangan Masyarakat Dayak yang sehat, besar dan abadi, dijiwai oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip Credit Union.

Misi:Meningkatkan kesejahteraan sosial- ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional, dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang profesional, ramah dan tangguh

Sejarah Credit Union Pancur Kasih

CU Pancur Kasih (CUPK) didirikan atas inisiatif Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK). Berawal ketika AR. Mecer, P. Florus dan Stefanus Buan mengikuti Pendidikan Dasar CU yang difasilitasi oleh Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Pontianak dan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) tahun 1985.
CU Pancur Kasih secara resmi berdiri tanggal 28 Mei 1987. Awalnya CU Pancur Kasih sebagai sarana bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK), untuk saling menolong dalam mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga.
Anda pasti bisa jika anda berpikir bisa. Rasa optimisme yang didasari perhitungan akurat dan logis selalu mendorong para pengurus, pengelola dan para anggota untuk bergerak dinamis dan inovatif. Cita-cita yang besar disertai dengan tindakan konkrit adalah suatu komitmen bersama. yaitu bebas dari kungkungan ketidak berdayaan, menjadikan masa depan yang sejahtera: insan CU yang cerdas finansial, emosional dan spiritual.

Komitmen untuk maju bersama secara bergandengan didasari atas keyakinan bahwa Tuhan menghendaki manusia hidup berkelompok, meminta agar manusia berbuat lebih dahulu, kemudian berkat Tuhan menyertai, akhirnya terjadi mujizat. “Berilah maka kamu akan menerima”.
Berbekal rasa percaya diri, CU Pancur Kasih mulai membuka pelayanan yang menjangkau masyarakat luas sejalan dengan program-program Serikat Gerakan Pancur Kasih (SegeraK), kerja sama dengan unit-unit:
Persekolahan Santo Fransiskus Asisi, ID, LBBT, BPR Pancur Banua Khatulistiwa, KPD, SHK, PPSDAK, POR, Percetakan Mitra Kasih, PEK, Pendidikan Kritis, Aliansi Masyarakat Adat, Serikat Petani Karet, dan KR.