INVESTASI

Rencana keuangan akan membantu Anda mewujudkan rencana Anda untuk menabung dan berinvestasi.

PENDIDIKAN

Persiapkan Dana Pendidikan Anak-anak anda dari Awal.

Sukses Itu Sulit

Sukses Itu Sulit, Namun Lebih Sulit Lagi Kalau Tidak Sukses

Perlu Perencanaan

Rencana keuangan bisa Anda gunakan sebagai alat analisis, dan juga peta keuangan.

UANG

Uang Bisa Pergi Kapan Saja iika Anda tidak Bisa Mengelolanya dengan baik.

Apa itu Credit Union…?

Tambah GambarKata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan).Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. (doc. PD-1 CUPK)

Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan, Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memberdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat . dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemberdayaan di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral-sosial, politik, dan hukum.ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.


Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari penddikan, oleh karena itu setiap calon anggota(masyarakat) yang akan bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenal dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigma hidup.

Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union

CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.

Prinsip Utama Membangun CreditUnion

1. Tabungan Hanya Dapat di peroleh Dari anggotanya(Swadaya).

2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja.

3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri.




Solidaritas dan Perindungan

SANTUNAN RAWAT INAP (SRI).
SRI (Santunan Rawat Inap) berlaku bagi anggota yang simpanan Saale’atn dan Simpanan SeHaT minimal Rp 5.000.000,00 serta memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Simpanan Saale’atn dan Simpanan SeHaT-nya telah mengendap minimal 30 hari.
2) Santunan diberikan maksimal 10 hari rawat inap dalam setahun.
3) Mengangsur pokok dan balas jasa sesuai dengan perjanjian pinjaman.
4) Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat disantuni.
5) Santunan yang diberikan sebesar:
a.Rp 50.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale’atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya Rp 5.000.000,00 sampai dengan Rp 10.000.000,00
b.Rp 100.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale’atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya lebih dari Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 15.000.000,00
c.Rp 150.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale,atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya lebih dari Rp 15.000.000,00
6) Menyerahkan bukti rawat inap asli dari rumah sakit.
7) Setelah memperoleh klaim SRI, simpanan tidak dapat ditarik minimal 12 bulan ke depan.


SIMELDA(Santunan Ibu Melahirkan dan Anak).

1.Santunan bagi ibu yang melahirkan berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Saalea’tn dan Simpanan SeHaT minimal Rp 5.000.000,00. dan sudah mengendap 12 bulan sampai saat melahirkan mendapatkan santunan biaya melahirkan sebesar Rp 300.000,00
2.Jika anak yang dilahirkan didaftarkan menjadi anggota CU di bawah umur 1 bulan, akan mendapatkan hadiah simpanan sebesar Rp 500.000,00


SOLIDARITAS KESEHATAN (SOLKES)

1)Setiap anggota Credit Union Pancur Kasih wajib menjadi peserta SOLKES (Solidaritas Kesehatan).
2)Iuran Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) pertahun.
3)Klaim maksimal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setahun untuk setiap peserta.

PANABAS : PANAMUTN BAHATA SUBAYATN (WADAH BEKAL MENUJU SURGA)

PANABAS adalah dana solidaritas duka bagi anggota yang meninggal.
1)Anggota CU Pancur Kasih wajib menjadi peserta PANABAS.
2)Keanggotaan bersifat individu dan terikat selama yang bersangkutan statusnya masih sebagai anggota CU.
3)Anggota wajib membayar iuran sebesar Rp 15.000,00/tahun.
4)Masa perlindungan berlaku selama 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disetor.
5)Besar Santunan Rp 2.000.000,00/anggota.
6)Santunan diajukan oleh ahli waris ke TP di mana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.
7)Santunan dapat dibayarkan dengan menunjukan kartu anggota dan surat keterangan meninggal.

JALINAN
1.Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN) adalah program BK3D Kalimantan yang melindungi:
a.Simpanan Anggota dengan memberikan Santunan Solidaritas (TUNAS) apabila anggota Credit Union (CU) meninggal dunia.
b.Pinjaman Anggota dengan memberikan jaminan Perlindungan Piutang Anggota (LINTANG) apabila terjadi musibah (meninggal dunia, cacat total) atas anggota Credit Union.
2.Ahli waris melaporkan kepada Pengurus paling lambat 1 (satu) bulan apabila ada anggota meninggal dunia atau cacat tetap.
3.Besar klaim TUNAS dan LINTANG disesuaikan dengan ketentuan BK3D Kalimantan

Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim JALINAN adalah:
a.Bukti Simpanan yang dilindungi JALINAN.
b.KTP/SIM.
c.Surat keterangan kematian dari dokter, pejabat agama atau pejabat pemerintah setempat.
d.Surat Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
e.Surat perjanjian pinjaman.



PINJAMAN

1) PINJAMAN DI BAWAH SIMPANAN
Pinjaman yang di berikan lebih kecil dari total simpanan Sa’aleatn dan SeHaT, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pinjaman dapat di cairkan pada saat pengajuan pinjaman
b. Balas Jasa Pinjaman diatur dalam Keputusan Pengurus.
c. Apabila tidak mengansur pinjaman selama 3 bulan berturut-turut, maka seluruh simpanan yang di jaminkan di tarik untuk pinjaman.

2) PINJAMAN UNTUK SIMPANAN KREDIT
Pinjaman yang di cairkan seluruhnya untuk menambah simpanan Saham, Sa’aleatn dan SeHaT, sengen ketentuan sebagai berikut:
a. Pinjaman dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
b. Plafon pinjaman Rp.25.000.000,00
c. Jangka waktu pengembalian pinjaman minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan.
d. Jika tidak mengangsur pinjaman selama 2 bulan maka simpanan yang dijaminkan akan ditarik untuk menutup pinjaman.
e. Anggota baru yang belum mengikuti Pendidikan Dasar, dapat mengajukan Simpanan Kredit.
f. Simpanan Kredit dilindungi JALINAN.
g. Simpnan Kredit perdana selama 3 bulan pertama tidak di lindungi JALINAN.


3)ANSAHATN
Pinjaman ini diberikan untuk membantu membiayai pendidikan di tingkat Perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menunjukkan bukti lulus tes perguruan Tinggi atau akan menyusun skripsi.
b. Plafon Pinjaman Rp.10.000.000,00
c. Pinjaman diberikan atas nama orang tua.
d. Semua anggota keluarga batih menjadi anggota CU-PK yang aktif
e. Jangka waktu maksimal 36 bulan
4)PINJAMAN UNTUK MODAL USAHA
Pinjaman ini diberikan untuk menambah modal usaha bar atau membuka usaha baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Balas jasa dibayar dimuka 13% selama 1 tahun .
a. Angsuran pokok dibayar setiap bulan.
b. Jangka waktu maksimal 12 (dua belas bulan) bulan.
b) Pengembalian dan balas jasa dibayar pada waktu jatuh tempo:
a. Jangka waktu 1 – 3 bulan, 2,5% per bulan.
b. Jangka waktu 4 – 6 bulan 3% per bulan.
c) Angsuran mingguan:
a. Pinjaman maksimal Rp 5.000.000,00 dan jangka waktu maksimal 12 bulan.
b. Per satu mingguan dengan balas jasa 0,75% menurun per minggu.
c. Per dua mingguan dengan balas jasa 1,25% menurun per dua minggu.
d) Angsuran harian
a. Balas jasa harian sebesar 0,25% tetap dari pokok pinjaman
b. Balas jasa dibayar bersama dengan angsuran setiap hari kerja.
c. Pinjaman maksimal Rp 5.000.000,00.
d. Jangka waktu maksimal satu bulan atau 26 hari.
5)PAMORE
Pinjaman inidiberikan kepada anggota yang memerlukansejumlah dana untuk biaya berobat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Plafon maksimal Rp.25.000.000,00
b. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 Bulan
c. Pinjaman diberikan atas nama salah satu anggota keluarga batih.
d. Suami dan Istri sudah menjadi anggota Credit Union Pancur Kasih.

Tempat Pelayanan CU Pancur Kasih


Selama hampir 21 tahun tepatnya pada 20 mei mendatang, Credit Union Pancur Kasih kini memiliki 28 tempat pelayanan yang berada di wilayah kalimantan barat. Adapun Tempat Pelayanan yang di maksud yaitu :



1. Tempat pelayanan Siantan (Kota Pontianak)
2. Tempat pelayanan SeiJawi (Kota Pontianak)
3. Tempat pelayanan Pinyuh (Kab. Pontianak)
4. Tempat Pelayanan Toho (Kab. Pontianak)
5. Tempat Pelayanan Sei Durian (Kab. Kubu Raya)
6. Tempat pelayanan Ambawang (Kab. Kubu Raya)
7. Tempat pelayanan Kayu Tanam (Kab. Landak)
8. Tempat pelayanan Sebadu (Kab. Landak)
9. Tempat pelayanan Aur Sampuk (Kab. Landak)
10.Tempat pelayanan Pahauman (Kab. Landak)
11.Tempat pelayanan Sidas (Kab. Landak)
12.Tempat pelayanan Darit (Kab. Landak)
13.Tempat pelayanan Ngabang (Kab. Landak)
14.Tempat pelayanan Jelimpo (Kab. Landak)
15.Tempat pelayanan Serimbu (Kab. Landak)
16.Tempat pelayanan Kuala Behe (Kab. Landak)
17.Tempat pelayanan Menjalin (Kab. Landak)
18.Tempat Pelayanan Karangan (Kab. Landak)
19.Tempat pelayanan Bengkayang (Kab. Bengkayang)
20.Tempat pelayanan Sibale (Kab. Bengkayang)
21.Tempat pelayanan Ledo (Kab. Bengkayang)
22.Tempat pelayanan Seluas (Kab. Bengkayang)
23.Tempat pelayanan Singkawang (Kota Singkawang)
24. Tempat pelayanan Pemangkat (Kab. Sambas)
25. Tempat pelayanan Sosok (Kab. Sanggau)
26.Tempat pelayanan Kembayan (Kab. Sanggau)
27.Tempat pelayanan Bonti (Kab. Sanggau)
28.Tempat pelayanan Mongkau (Kab. Sanggau)

selain dari yang di sebutkan di Atas, CU pancur kasih juga membuka Sub-Sub Tempat Pelayanan di beberapa wilayah pengembangan, agar memudahkan pelayanan kepada anggota yang jarak tempuh dari rumah ke TP(tempat pelayanan) lumayan jauh. seperti di TP Aur (ada menbuka sub TP di sebangki), TP Sosok(membuka sub tp di Bodok), TP Darit(membuka sub TP di Pare), TP Pemangkat(membuka Sub TP di sajingan dan sambas), TP Ledo ( membuka sub TP di Subah). Semoga dengan di buatnya tempat pelayanan ini semakin membantu dalam hal pelayanan. dan tentunya semakin membuat CU Pancur Kasih semakin di percaya dan menjadi pilihan masyarakat kalimantan barat khususnya. "Barage CU Malangkah Repo...." (asa).

Produck Simpanan

SIMPANAN ANGGOTA TERDIRI ATAS:
A.SIMPANAN SAHAM

Simpanan Saham adalah simpanan kepemilikan, yang terdiri atas:
1. Simpanan Pokok (SP) per anggota sebesar Rp 1.000.000,00
2. Simpanan Wajib (SW) per anggota sebesar Rp 10.000,00/bulan
Nilai satu saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
3. Simpanan Saham dilindungi oleh JALINAN.



B. SIMPANAN NONSAHAM
1. Simpanan Saale'atn (SS).
a.Balas jasa Simpanan Saale'atn dibayar pada setiap akhir bulan.
b.Balas jasa bervariasi sesuai Keputusan Pengurus.
c.Penarikan Simpanan Saale'atn akan menurunkan jumlah balas jasa .
d.Penarikan Simpanan Saale'atn dengan saldo lebih besar dari Rp.100.000.000,00
tidak mengurangi balas jasa.
e. Simpanan Saale’atn dilindungi JALINAN.

2. Pangari
Pangari adalah simpanan balas jasa harian.
a. Besar balas jasa Pangari dapat berubah-ubah.Sesuai Keputusan Pengurus
b. Penarikan Pangari pada hari Sabtu dilayani selama kas memungkinkan.
c. Penarikan Pangari hanya dapat dilakukan oleh pemilik, atau yang diberi kuasa
tertulis secara sah.
d. Penarikan Pangari akan dilayani bila membawa buku Simpanan Pangari.
e. Setoran awal minimal Rp 25.000,00 dan saldo minimal Rp 25.000,00
f. Penutupan Pangari dikenakan biaya administrasi.

3. Sisuka
Sisuka adalah Simpanan Sukarela Berjangka.
a. Balas jasa ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
b. Simpanan minimal Rp 1.000.000,00
c. Penarikan sebelum jatuh tempo tidak diberi balas jasa pada bulan penarikan.
d. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 1%.
e. Pembukaan Sisuka dikenakan biaya administrasi.
f. Ketentuan lain dicantumkan dalam sertifikat Sisuka.

4. SeHaT.
a. SeHaT adalah Simpanan Sejahtera Hari Tua.
b. Simpanan SeHaT minimal Rp 500.000,00
c. Balas jasa SeHaT ditetapkan 15 % p.a. (per tahun).
d. Jangka waktu minimal 5 tahun.
e. SeHaT dilindungi oleh JALINAN
f. Pembukaan SeHaT dikenakan biaya administrasi
g. Ketentuan – ketentuan lain tercantum dalam sertifikat SeHat

5. TIPARA
TIPARA adalah Titipan Hari Raya.
1. Balas jasa ditetapkan oleh Pengurus.
2. Simpanan boleh ditarik paling cepat 1 (satu bulan) sebelum Hari Raya.
3. Penarikan di atas satu bulan sebelum Hari Raya dikenakan penalti 1% dari nominal penarikan.
4. Saldo Minimal Rp 50.000,00
5. Pembukaan TIPARA dikenakan biaya administrasi

Syarat Menjadi Anggota

A.Syarat Menjadi Angota CU Pancur Kasih

A.1. ANGGOTA BIASA

1. Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Credit Union Pancur Kasih secara penuh.

2. Bertempat tinggal menetap di Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih.

a. Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan

b. Keputusan-keputusan Pengurus.

2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Credit Union Pancur Kasih.

3. Melampirkan 1 lembar pasphoto ukuran 2 x 3 cm dan tanda pengenal: KTP atau SIM

4. Wajib menyetor:

a. Uang Pangkal Rp 10.000,00
b. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,00 *)
c. Simpanan wajib Rp 10.000,00

d. Solidaritas iuran gedung Rp 100.000,00

e. Iuran SOLKES Rp 15.000,00

f. Iuran PanaBaS Rp. 15.000,00
g. Biaya pendidikan Rp 25.000,00




A.2. ANGGOTA LUAR BIASA

A.2.1. Anggota di wilayah CU Pancur Kasih

Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berusia di bawah
17 tahun dan secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.

A.2.2. Anggota di luar wilayah CU PK

1. Anggota yang bertempat tinggal di luar Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih dan Anggota luar biasa yang berusia di bawah 17 tahun belum dikenakan biaya pendidikan.

2. Anggota luar biasa yang bertempat tinggal di luar wilayah pengembangan CU Pancur Kasih boleh meminjam sebesar atau di bawah simpanan.


B. PEMBERHENTIAN ANGGOTA.

Pengurus dapat memberhentikan Anggota dengan alasan:

1. Melanggar ketentuan Organisasi: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan

Keputusan Pengurus.

2. Tidak aktif menyetor Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.


Visi & Misi

Visi:Lembaga Keuangan Masyarakat Dayak yang sehat, besar dan abadi, dijiwai oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip Credit Union.

Misi:Meningkatkan kesejahteraan sosial- ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional, dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang profesional, ramah dan tangguh

Sejarah Credit Union Pancur Kasih

CU Pancur Kasih (CUPK) didirikan atas inisiatif Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK). Berawal ketika AR. Mecer, P. Florus dan Stefanus Buan mengikuti Pendidikan Dasar CU yang difasilitasi oleh Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Pontianak dan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) tahun 1985.
CU Pancur Kasih secara resmi berdiri tanggal 28 Mei 1987. Awalnya CU Pancur Kasih sebagai sarana bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK), untuk saling menolong dalam mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga.
Anda pasti bisa jika anda berpikir bisa. Rasa optimisme yang didasari perhitungan akurat dan logis selalu mendorong para pengurus, pengelola dan para anggota untuk bergerak dinamis dan inovatif. Cita-cita yang besar disertai dengan tindakan konkrit adalah suatu komitmen bersama. yaitu bebas dari kungkungan ketidak berdayaan, menjadikan masa depan yang sejahtera: insan CU yang cerdas finansial, emosional dan spiritual.

Komitmen untuk maju bersama secara bergandengan didasari atas keyakinan bahwa Tuhan menghendaki manusia hidup berkelompok, meminta agar manusia berbuat lebih dahulu, kemudian berkat Tuhan menyertai, akhirnya terjadi mujizat. “Berilah maka kamu akan menerima”.
Berbekal rasa percaya diri, CU Pancur Kasih mulai membuka pelayanan yang menjangkau masyarakat luas sejalan dengan program-program Serikat Gerakan Pancur Kasih (SegeraK), kerja sama dengan unit-unit:
Persekolahan Santo Fransiskus Asisi, ID, LBBT, BPR Pancur Banua Khatulistiwa, KPD, SHK, PPSDAK, POR, Percetakan Mitra Kasih, PEK, Pendidikan Kritis, Aliansi Masyarakat Adat, Serikat Petani Karet, dan KR.