SRI (Santunan Rawat Inap) berlaku bagi anggota yang simpanan Saale’atn dan Simpanan SeHaT minimal Rp 5.000.000,00 serta memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Simpanan Saale’atn dan Simpanan SeHaT-nya telah mengendap minimal 30 hari.
2) Santunan diberikan maksimal 10 hari rawat inap dalam setahun.
3) Mengangsur pokok dan balas jasa sesuai dengan perjanjian pinjaman.
4) Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat disantuni.
5) Santunan yang diberikan sebesar:
a.Rp 50.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale’atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya Rp 5.000.000,00 sampai dengan Rp 10.000.000,00
b.Rp 100.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale’atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya lebih dari Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 15.000.000,00
c.Rp 150.000,00/hari untuk anggota yang Simpanan Saale,atn (SS) dan Simpanan SeHaT-nya lebih dari Rp 15.000.000,00
6) Menyerahkan bukti rawat inap asli dari rumah sakit.
7) Setelah memperoleh klaim SRI, simpanan tidak dapat ditarik minimal 12 bulan ke depan.
SIMELDA(Santunan Ibu Melahirkan dan Anak).
1.Santunan bagi ibu yang melahirkan berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Saalea’tn dan Simpanan SeHaT minimal Rp 5.000.000,00. dan sudah mengendap 12 bulan sampai saat melahirkan mendapatkan santunan biaya melahirkan sebesar Rp 300.000,00
2.Jika anak yang dilahirkan didaftarkan menjadi anggota CU di bawah umur 1 bulan, akan mendapatkan hadiah simpanan sebesar Rp 500.000,00
SOLIDARITAS KESEHATAN (SOLKES)
1)Setiap anggota Credit Union Pancur Kasih wajib menjadi peserta SOLKES (Solidaritas Kesehatan).
2)Iuran Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) pertahun.
3)Klaim maksimal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setahun untuk setiap peserta.
PANABAS : PANAMUTN BAHATA SUBAYATN (WADAH BEKAL MENUJU SURGA)
PANABAS adalah dana solidaritas duka bagi anggota yang meninggal.
1)Anggota CU Pancur Kasih wajib menjadi peserta PANABAS.
2)Keanggotaan bersifat individu dan terikat selama yang bersangkutan statusnya masih sebagai anggota CU.
3)Anggota wajib membayar iuran sebesar Rp 15.000,00/tahun.
4)Masa perlindungan berlaku selama 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disetor.
5)Besar Santunan Rp 2.000.000,00/anggota.
6)Santunan diajukan oleh ahli waris ke TP di mana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.
7)Santunan dapat dibayarkan dengan menunjukan kartu anggota dan surat keterangan meninggal.
JALINAN
1.Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN) adalah program BK3D Kalimantan yang melindungi:
a.Simpanan Anggota dengan memberikan Santunan Solidaritas (TUNAS) apabila anggota Credit Union (CU) meninggal dunia.
b.Pinjaman Anggota dengan memberikan jaminan Perlindungan Piutang Anggota (LINTANG) apabila terjadi musibah (meninggal dunia, cacat total) atas anggota Credit Union.
2.Ahli waris melaporkan kepada Pengurus paling lambat 1 (satu) bulan apabila ada anggota meninggal dunia atau cacat tetap.
3.Besar klaim TUNAS dan LINTANG disesuaikan dengan ketentuan BK3D Kalimantan
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim JALINAN adalah:
a.Bukti Simpanan yang dilindungi JALINAN.
b.KTP/SIM.
c.Surat keterangan kematian dari dokter, pejabat agama atau pejabat pemerintah setempat.
d.Surat Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
e.Surat perjanjian pinjaman.
2 komentar:
Coba cek nominal iuran Solkes dan panabas. Bukankah sudah lama berubah. sayang para pengunjung web site ini mendapat info lama.
Selamat sore saya inhin belajar cu apakah ada progran latih dan nelajar
Post a Comment