A.1. ANGGOTA BIASA
2. Bertempat tinggal menetap di Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih.
a. Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan
b. Keputusan-keputusan Pengurus.
2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Credit Union Pancur Kasih.
3. Melampirkan 1 lembar pasphoto ukuran 2 x 3 cm dan tanda pengenal: KTP atau SIM
b. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,00 *)
c. Simpanan wajib Rp 10.000,00
d. Solidaritas iuran gedung Rp 100.000,00
e. Iuran SOLKES Rp 15.000,00
f. Iuran PanaBaS Rp. 15.000,00
A.2. ANGGOTA LUAR BIASA
A.2.1. Anggota di wilayah CU Pancur Kasih
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berusia di bawah
17 tahun dan secara
A.2.2. Anggota di luar wilayah CU PK
1. Anggota yang bertempat tinggal di luar Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih dan Anggota luar biasa yang berusia di bawah 17 tahun belum dikenakan biaya pendidikan.
2. Anggota luar biasa yang bertempat tinggal di luar wilayah pengembangan CU Pancur Kasih
B. PEMBERHENTIAN ANGGOTA.
Pengurus dapat memberhentikan Anggota dengan alasan:
1. Melanggar ketentuan Organisasi: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan
Keputusan Pengurus.
2. Tidak aktif menyetor Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.
2 komentar:
selamat sore... saya dulu adalah anggota CUPK TP Sungai Durian tahun 2005 - 2008. karena saya harus pindah kerja ke kota bandung, maka saya terpaksa menutup rekening saya. sekarang saya pindah tugas lagi ke pontianak. pertanyaannya, apakah saya harus ikut pendidikan lagi, jika bergabung dengan CUPK? mohon penjelasannya. terima kasih. GBU
admin malas, gak balas. biar sy jawab saja: ikut lagi, pak... masa gak ikut... enak saja...
Post a Comment