A.1. ANGGOTA BIASA
2. Bertempat tinggal menetap di Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih.
a. Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan
b. Keputusan-keputusan Pengurus.
2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Credit Union Pancur Kasih.
3. Melampirkan 1 lembar pasphoto ukuran 2 x 3 cm dan tanda pengenal: KTP atau SIM
b. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,00 *)
c. Simpanan wajib Rp 10.000,00
d. Solidaritas iuran gedung Rp 100.000,00
e. Iuran SOLKES Rp 15.000,00
f. Iuran PanaBaS Rp. 15.000,00
A.2. ANGGOTA LUAR BIASA
A.2.1. Anggota di wilayah CU Pancur Kasih
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berusia di bawah
17 tahun dan secara
A.2.2. Anggota di luar wilayah CU PK
1. Anggota yang bertempat tinggal di luar Tempat Pelayanan Credit Union Pancur Kasih dan Anggota luar biasa yang berusia di bawah 17 tahun belum dikenakan biaya pendidikan.
2. Anggota luar biasa yang bertempat tinggal di luar wilayah pengembangan CU Pancur Kasih
B. PEMBERHENTIAN ANGGOTA.
Pengurus dapat memberhentikan Anggota dengan alasan:
1. Melanggar ketentuan Organisasi: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan
Keputusan Pengurus.
2. Tidak aktif menyetor Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.