Dalam konteks Retail Risk Management, aspek pengawasan memegang peran penting dalam menegakkan peraturan perusahaan dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Tak jarang, karena pengaruh budaya “pakewuh”, sungkan, hutang budi di masa lalu, seniorioritas, maka pengawasan internal jadi tak berjalan efektif.
7 aspek penting tersebut diantaranya:
1. Petugas pengawas yang berkualifikasi dan di-upgrade pengetahuan dan keterampilannya setiap tahun dengan berbagai pelatihan yang mendukung.
2. Pembaharuan Peraturan (peraturan perusahaan, code of conduct, kode etik) secara periodik. Jauh lebih baik bila di-review dua tahun sekali.
3. Struktur yang independen. Antara lain langsung melaporkan segala temuan ke pimpinan tertinggi organisasi.
4. Mutasi / rolling bagi petugas pemeriksa (semisal Petugas Internal Audit Cabang, Pengawas Internal Cabang, Loss Prevention Regional) maksimal 4 tahun sekali.
5. Mekanisme pelaporan yang apik, efisien dan efektif, antara lain dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses oleh bagian Intenal Audit, Risk Management, Hubungan Industrial, Direktur Risk Management dan Audit Comitee.
6. Adanya perencanaan pengawasan per bulan secara spesifik dan pelaporan per 3 bulan kepada Board of Director / Komisaris.
7. Performance Appraisal yang mana aspeknya harus relevan sebagai bagian organiasasi yang berfungsi pencegah, mengawasi dan memberikan solusi pada setiap masalah. Antara lain, tidak membobotkan aspek penilaian kinerja pengawass hanya pada aspek kecilnya nilai kerugian, tapi harus juga pada aspek berapa banyak aspek pencegahan yang dapat dideteksi, seberapa cepat masalah diselesaikan, dan service level pengawasan operasionalnya.
Menurut saya Sudah saatnya Credit Union / Koperasi Kredit punya divisi pengawasan Internal. Kalau Tidak dimulai saat ini kapan Lagi????